Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag
Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag
JAKARTA – Pemerintah sudah membentuk tim konsultan untuk mengkaji
kembali produk perbankan syariah dana talangan haji. Sebab, dana talangan haji dinilai banyak mendatangkan kepanikan yang berakibat
panjangnya daftar tunggu ibadah haji.Selain itu, pemerintah menganggap perlu dikaji kembali masalah
prinsip dana talangan haji. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan
definisi ‘istitto’ah’ atau kemampuan bagi calon jamaah haji.
Kementerian Agama sudah membentuk tim yang terdiri dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia. Produk dana talangan haji memang
memilliki potensi besar untuk mengembangkan bank syariah. BI sebagai
pembuat regulasi berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk
mengizinkan adanya produk dana talangan haji ini.
Dwiyanto, Analis Senior Divisi Perbankan Syariah Bank Indonesia,
mengatakan kunci dana talangan haji ada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kalau Kemenag melarang
pengggunaan dana talangan haji karena dinilai tidak sesuai syariah, maka
BI siap meninjau kembali terkait produk tersebut. Namun, sampai saat ini, BI berpegang pada fatwa DSN untuk mengizinkan
produk tersebut. Sisi syariahnya merujuk pada fatwa DSN. “Kuncinya ada
di Dirjen, apakah penggunaan dana talangan dimungkinkan,” ungkap
Dwiyanto.
Dana talangan haji merupakan salah satu produk perbankan syariah. BI
sebagai pembuat regulasi hanya bertugas mendorong bank-bank untu
berkreasi dalam menciptakan produk yang memiliki kemanfaatan bagi
masyarakat. BI juga bersedia kalau ada kajian lebih lanjut soal simpang
siur dasar syariah terhadap dana talangan.
Sementara itu, pengamat perbankan syariah, Agustianto, menilai banyak
polemik yang terjadi terkait dana talangan haji. Pasalnya banyak yang
melihat produk dana talangan haji ini belum memenuhi syarat syariah.
Menurutnya, untuk lebih memperjelas produk ini, harus dilakukan kajian
lagi terkait sisi syariahnya. “Harus dikaji ulang,” kata Agustianto.
Dia menambahkan, kalaupun hasil kajian tersebut melarang produk dana
talangan, ini tidak akan berpengaruh besar pada pertumbuhan bank
syariah. Sebab, lini pertumbuhan bank syariah bukan hanya dari produk
dana talangan. Masih ada produk lain yang lebih membuat bank syariah
besar hingga sekarang.
Risiko bagi jamaah, kata dia, adalah dana talangan itu tidak serta
merta dapat ditarik. Larangan produk hanya akan menghentikan layanan
produk. Bagi jamaah yang terlanjur, kemungkinan besar akan tetap
meneruskannya.
Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Riawan Amin
mengungkapkan, risiko kalau dana talangan dilarang bukan menjadi masalah
bagi bank syariah. Risiko terbesar justru akan menjadi masalah umat
yang sudah terlanjur menyetorkan dananya ke produk ini. Menurutnya masalah ini harus dapat diselesaikan dengan bijak.
Menurutnya, masalah istito’ah jangan terjebak pada selera pribadi. Tapi
sudah ada ahli yang bisa mengkaji hal itu. “Soal istito’ah dalam
berhaji, hendaknya tidak terjebak dalam selera fatwa pribadi. Serahkan
ahlinya (DSN),” kata Riawan.