HAJI PLUS UMROH

Paket Umroh Murah Promo 2022 - 2023

Hukum Badal Haji

Hukum Badal Haji


Hukum Badal Haji

Badal Haji menggantikan proses  haji bagi orang lain yang wajib menunaikan ibadah haji tetapi tidak bisa, termasuk almarhum. Hal ini berdasarkan keterangan hadis seorang wanita suku Juhainah bertanya kepada Nabi SAW,

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

Yang artinya: "Ibuku bersumpah untuk menunaikan haji tetapi dia meninggal  sebelum menunaikannya. Aku bisa melakukannyaAtas namanya?” Nabi SAW menjawab: “Ya, berziarahlah padanya. Bagaimana menurut Anda jika ibu Anda memiliki hutang, Anda tidak akan membayarnya? Bayar (hutang) kepada Allah karena Dia memiliki hak yang lebih besar untuk membalas (HR Bukhari dan An Nasa'i).

Badal haji bagi orang yang telah meninggal dunia karena orang tersebut sudah wajib menunaikan haji  atau  berniat menunaikan haji berdasarkan nazar, juga berdasarkan hadits riwayat IbnuAbbas RA. Seorang pria dari suku Khats'am mendatangi Nabi SAW dan berkata:

"Ayahku sudah meninggal  dan Dia wajib menunaikan ibadah haji, haruskah aku melakukannya?” Nabi SAW menjawab: “Bagaimana pendapatmu jika ayahmu meninggalkan hutang. Apakah Anda harus membayarnya kembali?” Orang itu menjawab: “Ya”, kata Nabi SAW, “Berziarahlah ke ayahmu” (HR Ahmad dan An Nasa'i).

Dengan cara ini, utang atau properti dapat dilunasi. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa seorang wanita dapat mendelegasikan ziarah kepada seorang pria dan  sebaliknya."Ulama di kalangan Sahabat dan lainnya telah menyatakan bahwa  haji bagi orang yang meninggal diperbolehkan. Hal yang sama juga dinyatakan oleh ats Tauri, Ibnu MubarakAhmad, Syafi'i dan Ishak," tulis Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah Jilid 3.

Tugas Alternatif Haji dikenakan pada ahli warisnya. 

Ada ketidaksepakatan tentang hal ini di antara para imam besar aliran pemikiran.Salah satunya adalah Mazhab Imam Syafi'i, yang tidak membolehkan haji diganti jika dilakukan oleh seseorang yang tidak menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Jika dia melakukan haji, dia dikreditkan dengan haji.

Dasar hadis dikutip dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang berbunyi:

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة

Artinya: Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW pernah mendengar seseorang mengatakan: "Lajbaika Syubrumah". Dia bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab: "Saudaraku." Lalu dia berkata, “Apakah kamu sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab, “Belum.” Dia berkata:"Haji untuk diri sendiri, lalu Haji untuk Syubrumah. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sekarang diperbolehkan menurut mazhab Imam Hanaf badal haji

كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Artinya: Hadits Fadhal Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari suku Khas'am bertanya kepada Rasulullah SAW: kondisi yang sama seperti ayah saya, yang sudah sangat tua dan tidak bisa lagi mengemudi.Bolehkah saya melakukan haji atas nama Anda? Rasulullah SAW menjawab: “Ya. Peristiwa itu terjadi pada saat ibadah haji” (HR Muttafaq'alaih).

Pemerintah Indonesia sendiri telah menyiapkan program studi haji di setiap organisasi haji yang berfungsi.Rombongan jamaah haji yang mengikuti program Badal Haji.

"Jumgrim yang meninggal dunia di asrama asrama haji atau pesantren menengah dalam perjalanan  ke ArabArab Saudi atau  Arab Saudi sebelum masuk Arafah," katanya Senin, dikutip di situs Kemenag.  Pemerintah Indonesia juga mengatur pelemparan jumroh badal  bagi yang tidak mampu.

Badal Haji 2023

Badal Haji 2023

Hukum Badal Haji

Saat
musim haji, masyarakat banyak bertanya seputar ibadah haji. Diantaranya adalah hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukum Badal Haji bagi yang meninggal? Apakah Boleh?

Menurut para ulama, halal dan halal menunaikan haji badal bagi orang yang meninggal, apalagi jika orang yang meninggal itu wajib menunaikan ibadah haji dalam keadaan hidup tetapi tidak sempat menunaikan ibadah haji untuk beberapa Alasan seperti dia menunggu terlalu lama, melewatkan antrian, sehingga dia meninggal lebih awal, dan alasan lain semua ulama setuju bahwa haji yang buruk dapat diterima dan sah baginya.

Ada dua orang yang hajinya dapat diganti atau dilakukan oleh orang lain dengan izin para ulama. Yuk baca informasinya! Berwenang dan sah. Para ulama berbeda pendapat apakah dia wajib haji atau tidak. Ada yang mengatakan sah untuk berziarah untuknya dan yang lain tidak.

Informasi Pendaftaran Badal Haji 087884412164 (Telp/Whatsapp)

Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan

 


INFO HIMPUH- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kini mewajibkan calon jemaah umrah dan haji khusus untuk masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).

Ketentuan tersebut ada di dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 1456 / 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dlm Penyelenggaraan Perjalanan Haji Khusus dan Umroh, yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 21 Desember 2022.

Aturan wajib ikut dalam kepesertaan JKN diperuntukkan untuk calon jemaah umrah dan haji khusus, dan juga para pelaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Ada 5 poin yang ditekankan dalam KMA tersebut:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) harus terdaftar sbg peserta aktif dalam program JKN.

2. PPIU dan PIHK memberikan syarat pada calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus yang ingin mendaftar adalah sebagai peserta aktif program JKN. Kepesertaannya dapat dibuktikan dengan data/dokumen yg sah sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

3. Bagi para Jemaah haji khusus yang saat ini yang sudah mendaftar pada saat sebelum Keputusan ini ditetapkan, namun belum terdaftar sebagai peserta program JKN, maka calon jamaah wajib sudah menjadi peserta aktif pada saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atas pelaksanaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

5. Keputusan Kemenag ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk diketahui, KMA No. 1456 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dr Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sumber : Himpuh.or.id (06 Jan 2023)

Apakah Anak Wajib Dampingi Ibu Berangkat Haji?

Apakah Anak Wajib Dampingi Ibu Berangkat Haji?

Kewajiban haji antara satu orang dengan lainnya berbeda. Ilustrasi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketika ibu meminta anak untuk berangkat haji bersama-sama, maka anak dianjurkan untuk memenuhi permintaan ibu selama memenuhi syarat wajib haji yaitu kemampuan.

Perbuatan mulia tersebut termasuk pelengkap amal dalam berbakti kepada orang tua. Alumni Al Imam University Riyadh, Wafa binti Abdul Aziz As-Suwailim,  mengatakan terkait kewajiban anak untuk memenuhi permintaan ini memang belum ditemukan penjelasan lugas dari fikih klasik secara spesifik. Namun, ketaatan ini bisa dikiaskan dengan paksaan bagi mahram untuk mendampingi wanita tersebut menunaikan ibadah haji. 

Menurutnya, pandangan ulama terkait masalah tersebut bisa dikiaskan. Sebab, ketika mahram seorang wanita enggan mendampinginya untuk menunaikan ibadah haji, ia tidak berkewajiban atau tidak berhak dipaksa  mendampingi menunaikan ibadah haji.

Ini bila merujuk pandangan ahli fiqih dari kalangan Hanafiyah, tekstual pendapat Malikiyah, juga dinyatakan kalangan Syafi'iyah. "Dan inilah Mazhab kalangan Hanabilah," katanya. 

Pandangan ini juga didasarkan pada dalil bahwa haji adalah amalan yang berat, sulit, dan suatu beban yang besar, sehingga tidak seorang pun diwajibkan menunaikan amalan ini untuk orang lain, sebagaimana mahram seorang wanita tidak diwajibkan menunaikan haji untuknya ketika yang bersangkutan tengah sakit.

Karena itu, anak tidak diwajibkan untuk menunaikan haji mendampingi ibunya. Hal ini dikarenakan tidak diwajibkannya haji untuk mahram pendamping. Tidak ada pengecualian wanita yang dimaksud, maka ibu pun termasuk di dalamnya.    

"Dalil yang mereka sebut kan juga bisa digunakan sebagai dalil anak tidak diwajibkan menunaikan haji mendapingi ibu," katanya.

Menurutnya terkait masalah ini, kata Wafa, ia pernah berkonsultasi kepada  Syekh Muhammad Shalih bin Utsaimin. Beliau menjawab ketika ibu meminta untuk berangkat haji bersama-sama, anak tidak berkewajiban memenuhi permintaan itu, dan itu bukan tindakan durhaka, mengingat beban berat selama menunaikan ibadah haji. "Baik haji wajib ataupun sunah," katanya.

Sementara ketika anak sudah berniat bulat untuk menunaikan haji, lalu ibunya meminta untuk mengajak serta bersama-sama, dan tidak ada dampak negatif bagi si anak atas permintaan itu karena saat itu si anak berkewajiban menuruti dan mengajak serta ibu.   
no image

Malaikat Mikail tidak Pernah Tertawa Sejak Neraka Diciptakan

Malaikat Mikail tidak Pernah Tertawa Sejak Neraka Diciptakan



















REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disebutkan dalam kitab Musnad Imam Ahmad, dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bertanya kepada Malaikat Jibril tentang Malaikat Mikail yang belum pernah terlihat tertawa.

مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ


"Mengapa aku belum pernah melihat Malaikat Mikail tertawa?" Jibril menjawab, "Ia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan." Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Ajurri dan Ibnu Abid Dunya serta al-Baihaqi.

Dikutip dari buku Ad Daa wad Dawaa karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, disebut juga dalam kitab al-Musnad, dari Anas bin Malik, ia mengatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, 

مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ تُقْرَضُ شِفَاهُهُمْ بِمَقَارِيْضَ مِنْ نَارٍ. فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُ لَاءِ؟ فَقَالُوْا: خُطَبَاءُمِنْ أُمَّتِكَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا، كَانُوْايَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِاالْبِرِّ وَيَنْسَوْنَ أَنْفُسَهُمْ. أَفَلَا يَعْقِلُوْنَ؟

"Pada malam Isra Mi'raj, aku melewati suatu kaum yang bibir mereka digunting dengan gunting api neraka. Aku bertanya, 'Siapakah mereka?' Mereka (Jibril dan para malaikat) menjawab, 'Para khathib (tukang khutbah) dari umatmu di dunia. Mereka menyuruh manusia untuk melakukan kebaikan, tetapi mereka melupakannya sendiri. Tidakkah mereka berpikir?" Hadits riwayat Ahmad, al-Khathib, al-Baghawi.

Dari Anas, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

 لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ “

"Ketika beliau di-Mi'raj-kan, beliau melewati sekelompok orang yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri dengan kuku tembaga tersebut. Lalu, beliau bertanya kepada Jibril, 'Wahai Jibril siapa mereka itu?' Jibril menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang sering makan daging manusia (gibah) dan mereka yang suka membicarakan kejelekan orang lain.'" Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Warga Arab Saudi Mulai Beradaptasi dengan New Normal

Warga Arab Saudi Mulai Beradaptasi dengan New Normal

Warga Arab Saudi Mulai Beradaptasi dengan New Normal. Warga Arab Saudi berolahraga di pusat kebugaran dengan menggunakan masker di Riyadh, Arab Saudi usai pencabutan lockdown.
REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Warga Kerajaan Arab Saudi diklaim mulai beradaptasi dengan new normal atau tata hidup baru setelah pencabutan lockdown beberapa waktu lalu. Lalu lintas di Arab Saudi kembali ramai dan toko-toko mulai buka.
Sosiolog Saudi Musaab Al-Abdullah mengatakan new normal menjadi tantangan baru seiring peningkatan penderita Covid-19 ketika aktivitas masyarakat kembali normal. Al-Abdullah menyatakan Arab Saudi belum keluar dari pandemi Covid-19.
Tapi Al-Abdullah optimistis masyarakat dapat mulai beradaptasi dengan perubahan. Sebab sikap adaptasi ialah karakter yang tak lepas dari manusia. "Manusia bisa terbiasa dan beradaptasi dengan apa saja, tapi kecepatan penerimaan perubahan ini berbeda tiap orang," kata Al-Abdullah dilansir dari Arab News, Kamis (2/7).
Al-Abdullah memantau masyarakat Arab Saudi mulai menerima new normal dalam beberapa pekan ini. Ia justru melihat sebagian masyarakat menganggap new normal ini sebagai tantangan menarik. "Masyarakat sekarang melihat hidup sebelum lockdown sungguh bersyukur dan tidak membosankan. Mereka menunggu sabar agar virus ini segera sirna hingga bisa kembali ke kehidupan normal," ujar Al-Abdullah.
Al-Abdullah mengatakan kebijakan lockdown membuat masyarakat sadar apa yang penting untuk mereka. Sebab ketika itu banyak pilihan dan lokasi berkunjung dibatasi pemerintah. "Pola konsumsi berubah. Kami sekarang bisa keluar rumah tanpa barang mewah karena keselamatan keluarga jadi yang utama," ucap Al-Abdullah. 
Kemenag Sulsel Keluarkan Rekomendasi 15 Travel Umroh

Kemenag Sulsel Keluarkan Rekomendasi 15 Travel Umroh

Kemenag Sulsel Keluarkan Rekomendasi 15 Travel Umroh (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi izin operasional baru kepada 15 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Sebelumnya, 15 PPIU tersebut merupakan Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang mengajukan persyaratan menjadi PPIU.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, mewakili kepala Kanwil Kemenag Sulsel mengatakan, Kemenag Sulsel telah menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operaslional baru kepada 15 travel umroh tersebut di Kanwil Kemenag Sulsel.
“Saya sebagai Kabid PHU mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulsel menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operasional kepada 15 Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Kaswad dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (2/7).
Menurut Kaswad, layanan rekomendasi ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ada. Namun, karena ada pandemi Covid-19, layanan penerbitan rekomendasi ini mengalami penyesuaian terutama terkait dengan protokol kesehatan, sehingga terjadi kekurangtepatan dari aspek waktu.
Lebih lanjut, Kaswad Sartono menyampaikan, penerbitan rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai salah satu syarat izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) harus melalui berbagai tahapan. Terlebih saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah Bidang Haji dan Umroh dapat  memaksimalkan sumber daya dan waktu untuk penyelesaian rekomendasi itu. 15 rekomendasi sudah diserahkan kepada direktur masing-masing Biro Perjalanan Wisata. Permohonan yang lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Pemberian rekomendasi ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus melakukan sosialisasi dan layanan terkait dengan proses pemberian rekomendasi izin operasional PPIU.
Adapun ke 15 Biro Perjalanan Wisata yang selesai rekomendasinya yaitu:
  1. PT. Khalifah Wisata Indonesia
  2. PT. Radja Safari Wisata
  3. PT. Terang Jaya Utama
  4. PT. Pelangi Wisata Madaniah
  5. PT. Buana Paotere Wisata
  6. PT. Artha Wisata Tour Travel
  7. PT. Alfatih Nur Haromain
  8. PT. Alkhattab Mubarok Internasional
  9. PT. Nutras Tour Travel
  10. PT. Alburuj
  11. PT. Arrafsyah Safari Haramain
  12. PT. Bulusaraung Jaya Mandiri
  13. PT. Annimah Bulaeng Wisata
  14. PT. Kareba Makkadinah Wisata
  15. PT. Janur Utama. 
Bisnis Haji-Umroh Lesu, Amphuri Optimalkan Koperasi

Bisnis Haji-Umroh Lesu, Amphuri Optimalkan Koperasi

Bisnis Haji-Umroh Lesu, Amphuri Optimalkan Koperasi. Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menggiatkan unit usaha koperasinya di tengah lesunya industri umrah dan haji khusus yang diterpa pandemi Covid-19.

"Praktis, kita semua hanya menjalankan kegiatan usaha hanya lima bulan saja sejak dibukanya musim umrah 1441 Hijriyah, September lalu," kata Ketua Umum DPP Amphuri Joko Asmoro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Dia mengatakan memiliki Koperasi Amphuri Bangkit Melayani (ABM) yang perlu terus dioptimalkan saat pandemi. Selama wabah Covid-19, Amphuri berikut koperasinya harus terus berdaya di tengah industri haji dan umroh yang berada di titik nadir terendah setelah umrah ditutup 27 Februari 2020 kemudian disusul pembatalan keberangkatan haji.

Joko mengatakan Koperasi ABM sebagai motor penggerak ekonomi anggota Amphuri sampai hari ini terus bergerak, meski unit bisnis utamanya tersendat. Dia mencontohkan dalam beberapa waktu ke depan Koperasi ABM bermitra dengan DPP Amphuribidang Pengembangan Wisata akan menggelar edukasi tur produk halal Indonesia.

Koperasi ABM juga menyiapkan beberapa produk unggulan berbasis digital yang akan dirilis dalam waktu dekat. "Inilah bentuk keberanian koperasi dalam memetakan dan menjalankan bisnis yang out of the box. Saya bangga dan makin cinta kepada Koperasi ABM," katanya.

Ketua Koperasi ABM, Amaluddin Wahab, mengatakan memiliki varian produk di luar umrah dan haji khusus seperti "Jelita" yang menjual produk wisata halal luar negeri. Produk berikutnya, kata dia, adalah Indonesia Halal Discovery Channel (IHD Channel).

Unit bisnis berupa Production House (PH) yang akan memproduksi tayangan program wisata dalam negeri dengan mengeksplorasi semua potensi wisata Indonesia untuk pasar luar negeri. Selanjutnya, Koperasi ABM juga akan merilis produk Amphuri Store (Amstore) yaitu unit bisnis koperasi yang bergerak di perdagangan di luar produk haji, umrah, inbound maupun outbound.

Kemudian,  terdapat produk Simpan Pinjam Syariah. "Saya meyakini dengan kekuatan anggota lebih dari 400 biro travel yang tetap solid di setiap kondisi kalau saja semuanya mau bersatu lagi dalam wadah koperasi. Maka bukan tidak mungkin Amphuri bermetamorfosis dari asosiasi menjadi korporasi," kata dia.
MUI Dukung Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha Kemenag

MUI Dukung Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha Kemenag

Foto: Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhyiddin Junaedi mengatakan, MUI mendukung protokol sholat Idul Adha yang dirilis Kementerian Agama. Protokol tersebut, kata Muhyiddin, sejalan dengan fatwa MUI nomor 14.

“Secara keseluruhan, apa yang ditetapkan Kemenag sudah sesuai dengan fatwa MUI,” kata Muhyiddin Junaedi kepada Republika, Rabu (1/7).

“Karena di fatwa MUI nomor 14 menegaskan, umat yang berada di wilayah yang dapat dikendalikan atau zona zona aman, diperbolehkan melaksanakan ibadah secara normal, tentu dengan tetap menjaga jarak, mengikuti protokol kesehatan,” sambungnya.

Mantan Ketua bidang Luar Negeri MUI ini menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha maupun Idul Fitri, disunnahkan dilakukan di lapangan terbuka. Dia juga menyarankan para pengurus masjid untuk membuat aturan keamanan selama proses ibadah.

“Untuk shalat Idul fitri dan Idul Adha, sunahnya itu dilakukan di lapangan terbuka, maka buatlah aturan keamanannya, seperti pengaturan jarak antar jamaah, wajib menggunakan masker, membawa sejadah sendiri, hingga sanitasi,” ujar anggota Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) itu. 

Dia juga mengingatkan masyarakat di zona hijau atau zona aman untuk tidak bertindak ceroboh, dan terus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Jangan bertindak ceroboh dengan melalaikan protokol kesehatan, karena meski berada di zona aman, namun ancaman masih akan terus menghantui, salah satunya OTG yang bisa kapan saja menularkan virus tanpa disadari,” kata Muhyiddin.

“Mudah-mudahan dengan pengikuti protokol tersebut, kita mampu menghindarkan diri dari Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6). Dalam surat tersebut ditekankan bahwa kegiatan penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.

“Tempat pelaksanaa kegiatan sholat Idul Adha dan lokasi penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam surat edaran yang diterbitkan, Selasa (30/6).
Ini Syarat Bagi Warga di Arab Saudi yang Ingin Berhaji

Ini Syarat Bagi Warga di Arab Saudi yang Ingin Berhaji



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arab Saudi telah memutuskan membatasi jumlah jamaah haji menjadi hanya 10 ribu orang saja. Itu pun mereka yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah warga Arab Saudi dan warga ekspatriat di tanah suci. 

Salah satu warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, Ahmad Firdaus menjelaskan pascakebijakan yang diambil otoritas Arab Saudi, terdapat sejumlah aturan bagi warga yang ingin mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Dari informasi yang diperoleh, Ahmad menjelaskan pemerintah Arab Saudi memperbolehkan ibadah haji dilaksanakan hanya bagi warga Arab Saudi di sekitar Makkah dan Madinah.

"Untuk haji boleh hanya bagi orang sekitar Makkah dan Madinah. Dan itu pun ada syaratnya," kata Ahmad kepada Republika.co.id, Selasa (30/6). 

Ia menjelaskan setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji harus membayar biaya pendaftaran haji minimal sebesar seribu riyal per orang. Selain itu warga yang mendaftar tahun ini harus dalam kondisi sehat. 

Selain itu, Ahmad menjelaskan terdapat peraturan dari otoritas Arab Saudi bahwa warga yang boleh berhaji adalah warga yang belum pernah sama sekali melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi juga melarang orang lanjut usia dan anak mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Kalau untuk WNI sama juga syaratnya. Haji tahun ini memang sangat sulit oleh pemerintah di sini, mengingat kondisi disebabkan virus yang masih sekarang ini. Jadi sulit untuk berhaji," katanya.

Ahmad mengungkapkan kondisi di kota dua suci, Makkah dan Madinah sampai saat ini masih normal seperti hari-hari sebelumnya. Begitu pun dengan Masjid Nabawi yang tetap dibuka untuk sholat berjamaah. 

Namun, Masjidil Haram belum dibuka untuk sholat berjamaah atau hanya terbatas bagi petugas Masjidil Haram saja. Ahmad mengatakan kondisi pasar dan fasilitas umum lainnya juga normal seperti biasanya.