Dana Talangan Haji tak Perlu Dilarang
Dana Talangan Haji tak Perlu Dilarang
Rencana pemerintah untuk mengkaji kembali produk dana talangan haji
terus menimbulkan tentangan. Pengamat bank syariah, Agustianto Mingka,
mengungkapkan dana talangan haji harusnya tidak dilarang. Namun, dana talangan haji harus menjadi produk
syariah. Sebab, itu akan menjamin dana talangan haji bebas dari bunga
bank. Selain dana talangan yang harus bebas dari bunga bank, setoran
awal calon jamaah haji (calhaj) juga harus terbebas dari bunga.
Menurut Agustianto, dua layanan untuk haji tersebut tidak boleh
dimiliki oleh bank konvensional. Artinya, hanya bank syariah yang
harusnya dapat menerima setoran awal dan memberikan dana talangan haji.
“Karena bank konvensioanal menggunakan instrument bunga,” ungkap
Agustianto, Jumat (26/10).
Produk dana talangan haji oleh perbankan berlandaskan fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 29/2002.
Agustianto menambahkan, dana talangan yang dilakukan bank-bank memiliki
banyak manfaat.
Manfaat Pertama, talangan haji itu meringankan (takhfif) umat
Islam. Takhfif adalah salah satu dasar utama syariah. Pemberian talangan
hajipun ditujukan bagi orang yang mampu (istitha’ah) membayar sebelum
berangkat. Dengan dana talangan haji ini, kepergian
jamaah ke Makkah bukan dalam kondisi berhutang. Pasalnya, sebelum
berangkat, jamaah sudah melunasi biaya haji. Dana talangan haji bukan
memberikan hutang untuk biaya perjalanan haji, namun hanya memberikan
talangan untuk membeli porsi dari Kementerian Agama.
Manfaat kedua, dana talangan dan setoran awal
memberi kemaslahatan bagi lembaga perbankan syariah. Dengan setoran ke
bank syariah, dana setoran dan talangan haji menjadi tambahan darah bagi
perbankan syariah untuk berkembang. Pengelolaan dana ini potensial
untuk mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah.
Manfaat Ketiga, dana haji tersebut dapat disalurkan untuk Usaha Kecil dan
Menengah yang akan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Artinya, program dana talagan haji memiliki banyak efek yang luar
biasa.
Jadi, pandangan yang mengatakan dana talangan haji akan memperpanjang daftar tunggu haji, sebenarnya bukan alasan melarang atau menghentikan dana talangan haji. Sebab, menghentikan dana talangan haji justru akan merugikan umat dan lembaga-lembaga syariah, kata Agustianto.
Jadi, pandangan yang mengatakan dana talangan haji akan memperpanjang daftar tunggu haji, sebenarnya bukan alasan melarang atau menghentikan dana talangan haji. Sebab, menghentikan dana talangan haji justru akan merugikan umat dan lembaga-lembaga syariah, kata Agustianto.